Jumat, Mei 1

 
Tata Cara Pernikahan Dalam Islam
oleh ukhtiizzah
Abdullahy asy-syakron
TATA CARA PERNIKAHAN DALAM ISLAM : MALAM PERTAMA DAN ADAB BERSENGGAMA Malam Pertama Dan Adab Bersenggama Saat pertama kali pengantin lelaki menemui isterinya setelah aqad nikah, dianjurkan melakukan beberapa hal, sebagai berikut: Pertama: Pengantin lelaki hendaknya meletakkan tangannya pada ubun-ubun isterinya seraya mendo’akan baginya. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,mafhumnya: “Apabila salah seorang dari kamu menikahi wanita atau membeli seorang hamba maka peganglah ubun-ubunnya lalu bacalah ‘basmalah’ serta do’akanlah dengan do’a berkah seraya mengucapkan: ‘Ya Allah, aku memohon kebaikannya dan kebaikan tabiatnya yang ia bawa. Dan aku berlindung dari keburukannya dan keburukan tabiat yang ia bawa.’”

<1> Kedua: Hendaknya ia mengerjakan solat sunat dua raka’at bersama isterinya. Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata: “Hal itu telah ada sandarannya dari ulama Salaf (Shahabat dan Tabi’in). 1. Hadits dari Abu Sa’id maula (hamba yang telah dimerdekakan) Abu Usaid. Ia berkata: “Aku menikah ketika aku masih seorang hamba. Ketika itu aku mengundang beberapa orang Shahabat Nabi, di antaranya ‘Abdullah bin Mas’ud, Abu Dzarr dan Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhum. Lalu tibalah waktu solat, Abu Dzarr bergegas untuk mengimami solat. Tetapi mereka berkata: ‘Kamulah (Abu Sa’id) yang berhak!’ Ia (Abu Dzarr) berkata: ‘Apakah benar demikian?’ ‘Benar!’ jawab mereka. Aku pun ke depan mengimami mereka solat. Ketika itu aku masih seorang hamba. Selanjutnya mereka mengajariku, ‘Jika isterimu nanti datang menemuimu, hendaklah kalian berdua solat dua raka’at. Lalu mintalah kepada Allah kebaikan isterimu itu dan mintalah perlindungan kepada-Nya dari keburukannya. Selanjutnya terserah kamu berdua…!’”
<2> 2. Hadits dari Abu Waail. Ia berkata, “Seseorang datang kepada ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu, lalu ia berkata, ‘Aku menikah dengan seorang gadis, aku khawatir dia membenciku.’ ‘Abdullah bin Mas’ud berkata, ‘Sesungguhnya cinta berasal dari Allah, sedangkan kebencian berasal dari syaitan untuk membenci apa-apa yang dihalalkan Allah. Jika isterimu datang kepadamu, maka perintahkanlah untuk melaksanakan solat dua raka’at di belakangmu. Lalu ucapkanlah (berdo’alah): “Ya Allah, berikanlah keberkatan kepadaku dan isteriku, serta berkatilah mereka dengan sebab aku. Ya Allah, berikanlah rezeki kepadaku lantaran mereka, dan berikanlah rezeki kepada mereka lantaran aku. Ya Allah, satukanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan dan pisahkanlah antara kami (berdua) dalam kebaikan.”
<3> Ketiga: Bercumbu rayu dengan penuh kelembutan dan kemesraan. Misalnya dengan memberinya segelas air minum atau yang lainnya. Hal ini berdasarkan hadits Asma’ binti Yazid binti as-Sakan radhiyallaahu ‘anha, ia berkata: “Saya menyolek ‘Aisyah untuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Setelah itu saya datang dan saya panggil baginda supaya menghadiahkan sesuatu kepada ‘Aisyah. Baginda pun datang lalu duduk di samping ‘Aisyah. Ketika itu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersamanya segelas susu. Setelah beliau minum, gelas itu beliau mempelawa kepada ‘Aisyah. Tetapi ‘Aisyah menundukkan kepalanya dan malu-malu.” ‘Asma binti Yazid berkata: “Aku menegur ‘Aisyah dan berkata kepadanya, ‘Ambillah gelas itu dari tangan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam!’ Akhirnya ‘Aisyah pun meraih gelas itu dan meminum isinya sedikit.”
<4> Keempat: Berdo’a sebelum jima’ (bersenggama), yaitu ketika seorang suami hendak menggauli isterinya, hendaklah ia membaca do’a: “Dengan menyebut nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah aku dari syaitan dan jauhkanlah syaitan dari anak yang akan Engkau kurniakan kepada kami.” Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Maka, apabila Allah menetapkan lahirnya seorang anak dari hubungan antara keduanya, niscaya syaitan tidak akan membahayakannya selama-lamanya.”
<5> Kelima: Suami boleh menggauli isterinya dengan cara bagaimana pun yang disukainya asalkan pada kemaluannya. Allah Ta’ala berfirman,mafhumnya: “Artinya : Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu bila saja dengan cara yang kamu sukai. Dan utamakanlah (yang baik) untuk dirimu. Bertaqwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu (kelak) akan menemui-Nya. Dan sampaikanlah khabar gembira kepada orang yang beriman.” Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma berkata, “Pernah suatu ketika ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu datang kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam, lalu ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, celaka saya.’ Beliau bertanya, ‘Apa yang membuatmu celaka?’ ‘Umar menjawab, ‘Saya membalikkan pelana saya tadi malam.’
<6> Dan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak memberikan komentar apa pun, hingga turunlah ayat kepada beliau: “Isteri-Isterimu adalah ladang bagimu, maka datangilah ladangmu itu kapan saja dengan cara yang kamu sukai…” Lalu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,mafhumnya: “Setubuhilah isterimu dari arah depan atau dari arah belakang, tetapi hindarilah (jangan engkau menyetubuhinya) di dubur dan ketika sedang haidh”.
<7> Juga berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,mafhumnya: “Silakan menggaulinya dari arah depan atau dari belakang asalkan pada kemaluannya”.
<8> Seorang Suami Dianjurkan Mencampuri Isterinya Bila Waktu Saja • Apabila suami telah melepaskan hajat syahwatnya, janganlah ia tergesa-gesa bangkit hingga isterinya melepaskan hajatnya juga. Sebab dengan cara seperti itu terbukti dapat melangsungkan keharmonian dan kasih sayang antara kedua-duanya. Apabila suami mampu dan ingin mengulangi jima’ sekali lagi, maka hendaknya ia berwudhu’ terlebih dahulu. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,mafhumnya: “Jika seseorang diantara kalian menggauli isterinya kemudian ingin mengulanginya lagi, maka hendaklah ia berwudhu’ terlebih dahulu.”
<9> • Yang afdhal (lebih utama) adalah mandi terlebih dahulu. Hal ini berdasarkan hadits dari Abu Rafi’ radhi-yallaahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menggilir isteri-isterinya dalam satu malam. Beliau mandi di rumah fulanah dan rumah fulanah. Abu Rafi’ berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa tidak dengan sekali mandi saja?” Beliau menjawab. “Ini lebih bersih, lebih baik dan lebih suci.”
<10> • Seorang suami dibolehkan jima’ (mencampuri) isterinya bila waktu saja yang dia kehendaki; pagi, siang, atau malam. Bahkan, apabila seorang suami melihat wanita yang mengagumkannya, hendaknya ia mendatangi isterinya. Hal ini berdasarkan riwayat bahawasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melihat wanita yang mengagumkan beliau. Kemudian beliau mendatangi isterinya -yaitu Zainab radhiyallaahu ‘anha- yang sedang membuat adunan roti. Lalu beliau melakukan hajatnya (berjima’ dengan isterinya). Kemudian beliau bersabda,mafhumnya “Sesungguhnya wanita itu menghadap dalam rupa syaitan dan membelakangi dalam rupa syaitan.
<11> Maka, apabila seseorang dari kalian melihat seorang wanita (yang mengagumkan), hendaklah ia mendatangi isterinya. Kerana yang demikian itu dapat menolak apa yang ada di dalam hatinya.”
<12> Imam an-Nawawi rahimahullaah berkata : “ Dianjurkan bagi siapa yang melihat wanita hingga syahwatnya tergerak agar segera mendatangi isterinya - atau hamba perempuan yang dimilikinya -kemudian menggaulinya untuk meredakan syahwatnya juga agar jiwanya menjadi tenang.”
<13> Akan tetapi, ketahuilah saudara yang budiman, bahawasanya menahan pandangan itu wajib hukumnya, karena hadits tersebut berkenaan dan berlaku untuk pandangan secara tiba-tiba. Allah Ta’ala berfirman,mafhumnya: ““Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” . Dari Abu Buraidah, dari ayahnya radhiyallaahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada ‘Ali,mafhumnya : “Wahai ‘Ali, janganlah engkau mengikuti satu pandangan pandangan lainnya kerana yang pertama untukmu dan yang kedua bukan untukmu”.
<14> • Haram menyetubuhi isteri pada duburnya dan haram menyetubuhi isteri ketika ia sedang haidh/ nifas. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Artinya : Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakanlah, ‘Itu adalah sesuatu yang kotor.’ Karena itu jauhilah
<15> isteri pada waktu haidh; dan janganlah kamu dekati sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang bertaubat dan mensucikan diri.” Juga sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam,mafhumnya: “Barangsiapa yang menggauli isterinya yang sedang haidh, atau menggaulinya pada duburnya, atau mendatangi dukun, maka ia telah kafir terhadap ajaran yang telah diturunkan kepada Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam.”
<16> Juga sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam: “Dilaknat orang yang menyetubuhi isterinya pada duburnya.”
<17> • Kaffarat bagi suami yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Syaikh al-Albani rahimahullaah berkata, “Barangsiapa yang dikalahkan oleh hawa nafsunya lalu menyetubuhi isterinya yang sedang haidh sebelum suci dari haidhnya, maka ia harus bersedekah dengan setengah pound emas Inggeris, kurang lebihnya atau seperempatnya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhu dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang menggauli isterinya yang sedang haidh. Lalu Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Hendaklah ia bersedekah dengan satu dinar atau setengah dinar.’”
<18> • Apabila seorang suami ingin bercumbu dengan isterinya yang sedang haidh, ia boleh bercumbu dengannya selain pada kemaluannya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. “Lakukanlah apa saja kecuali nikah (jima’/ bersetubuh).”
<19> • Apabila suami atau isteri ingin makan atau tidur setelah jima’ (bercampur), hendaklah ia mencuci kemaluannya dan berwudhu’ terlebih dahulu, serta mencuci kedua tangannya. Hal ini berdasarkan hadits dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwasanya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,mafhumnya: “Apabila beliau hendak tidur dalam keadaan junub, maka beliau berwudhu’ seperti wudhu’ untuk solat. Dan apabila beliau hendak makan atau minum dalam keadaan junub, maka beliau mencuci kedua tangannya kemudian beliau makan dan minum.”
<20> Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha, dia berkata, “Apabila Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam hendak tidur dalam keadaan junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu’ (seperti wudhu’) untuk solat.”
<21> • Sebaiknya tidak bersenggama dalam keadaan sangat lapar atau dalam keadaan sangat kenyang, karena dapat membahayakan kesihatan. • Suami isteri dibolehkan mandi bersama dalam satu tempat, dan suami isteri dibolehkan saling melihat aurat masing-masing. Adapun riwayat dari ‘Aisyah yang mengatakan bahwa ‘Aisyah tidak pernah melihat aurat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam adalah riwayat yang bathil, kerana di dalam sanadnya ada seorang pendusta.
<22> • Haram hukumnya menyebarkan rahsia rumahtangga dan hubungan suami isteri. Setiap suami mahupun isteri dilarang menyebarkan rahsia rumah tangga dan rahsia ranjang mereka. Hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan, orang yang menyebarkan rahsia hubungan suami-isteri adalah orang yang paling hina kedudukannya di sisi Allah. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya manusia yang paling hina kedudukannya pada hari kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya kemudian ia menyebarkan rahsia isterinya.”
<23> Dalam hadits lain yang shahih, disebutkan bahawa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jangan kalian lakukan (menceritakan hubungan suami isteri). Perumpamaannya seperti syaitan laki-laki yang berjumpa dengan syaitan perempuan di jalan lalu ia menyetubuhinya (di tengah jalan) dilihat oleh orang banyak…”
<24> Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullaah berkata, “Apa yang dilakukan sebahagian wanita berupa menceritakan masalah rumahtangga dan kehidupan suami isteri kepada kaum kerabat atau kawan adalah perkara yang diharamkan. Tidak halal seorang isteri menyebarkan rahsia rumahtangga atau keadaannya bersama suaminya kepada seseorang. Allah Ta’ala berfirman: “Artinya : “Maka perempuan-perempuan yang soleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka).” Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengkhabarkan bahawa manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari Kiamat adalah laki-laki yang bersenggama dengan isterinya dan wanita yang bersenggama dengan suaminya, kemudian ia menyebarkan rahsia pasangannya”.

Kamis, April 30

 
Pornografi Dapat Rusak Jaringan Otak


Paparan materi pornografi secara terus-menerus dapat menyebabkan kecanduan (adiksi) yang pada akhirnya mengakibatkan jaringan otak mengecil dan fungsinya terganggu.
Dalam seminar mengenai dampak pornografi terhadap kerusakan otak di Jakarta, ahli bedah syaraf dari Rumah Sakit San Antonio, Amerika Serikat, Donald L. Hilton Jr, MD mengatakan bahwa adiksi mengakibatkan otak bagian tengah depan yang disebut Ventral Tegmental Area (VTA) secara fisik mengecil.
Penyusutan jaringan otak yang memproduksi dopamine (bahan kimia pemicu rasa senang) itu, menurut dia, menyebabkan kekacauan kerja neurotransmiter yakni zat kimia otak yang berfungsi sebagai pengirim pesan.
"Pornografi menimbulkan perubahan konstan pada neorotransmiter dan melemahkan fungsi kontrol. Ini yang membuat orang-orang yang sudah kecanduan tidak bisa lagi mengontrol perilakunya," kata Hilton serta menambahkan adiksi pornografi juga menimbulkan gangguan memori.
Kondisi tersebut, ia menjelaskan, tidak terjadi secara cepat dalam waktu singkat namun melalui beberapa tahap yakni kecanduan yang ditandai dengan tindakan impulsif, ekskalasi kecanduan, desensitisasi dan akhirnya penurunan perilaku.
"Pornografi dapat merusak sel-sel otak, akibatnya perilaku dan kemampuan intelegensia akan mengalami gangguan," tambah Kepala Pusat Pemeliharaan, Peningkatan dan Penanggulangan Intelegensia Kesehatan H. Jofizal Jannis.
Ia menjelaskan, penurunan intelegensia secara langsung dan tidak langsung akan menurunkan produktivitas dan menurunkan indeks pembangunan sumber daya manusia.
Menurut Hilton, kerusakan otak akibat kecanduan pornografi adalah yang paling berat, lebih berat dari kecanduan kokain.
Namun demikian, kata dia, kini ada harapan kerusakan otak itu bisa dipulihkan hingga mendekati normal dengan berbagai metode penyembuhan.
Terapi yang dapat digunakan untuk memulihkan kerusakan otak akibat kecanduan, menurut dia, antara lain pemberian motivasi pribadi untuk memacu semangat penderita guna melepaskan diri dari kecanduan, dan penciptaan lingkungan yang aman bagi pecandu dengan menurunkan secara drastis aksesnya terhadap pornografi.
Selain itu, ia menambahkan, pembentukan kelompok pendukung dengan konselor dan terapis serta terapi peningkatan spiritualitas dampaknya juga sangat bermakna dalam upaya pemulihan.
"Penelitian menunjukkan spiritualitas agama apapun, akan mempercepat proses pemulihan," katanya.

(KapanLagi.com)

 
PANDUAN CINTA ISLAM
Bila kita cinta kepada sesuatu maka cintailah sekedarnya.Dan bila kita benci akan sesuatu maka bencilah sekedarnya juga Karena keduanya akan selalu berganti. Dan bila kita bercinta janganlah kita berkorban semuanya,kecuali cinta Kepada Allah, dengan demikian kita takan kecewa walaupun nyawa taruhannya.Lebih baik cinta kepada Allah dari pada cinta kepada sesuatu tapi akhirnya menderita selamanya.
Andai di dunia ini tidak ada cinta,hidup akan terasa gersang,hampa,dan tidak ada dinamika.Cinta bisa membuat sesuatu yang berat menjadi ringan,yang sulit menjadi sederhana,permusuhan menjadi perdamaian,dan yang jauh menjadi dekat.Itulah gambaran kekuatan cinta.
Jika cinta tidak ingin diperbudak oleh hawa nafsu,tentu harus ada solusi untuk mengatasinya yaitu:
a. Menikah dengan orang yang dicintai
b. Shaum sebagai media mengendalikan diri dari syahwat dan memelihara kesucian.
c. Menundukan pandangan dan hati dari yang diharamkan.
d. Menutup aurat dengan pakaian takwa dan menempatkan diri sesuai fitrah masing-masing
e. Menanamkan sifat malu kepada Allah
f. Sabar,shalat dan do’a

Pepatah:
Semua peristiwa asalnya karena pandangan.Kebanyakan orang masuk neraka adalah karena dosa kecil. Permulaannya pandangan,kemudian senyum,lantas berisalam,kemudian berbicara,lalu berjanji,dan sesudah itu bertemu.

Cintai sesuatu karena Allah dan benci pun karena Allah


Bertepuk sebelah tangan
Bila manusia mencintai sesuatu
tetapi sesuatu itu tak mencintainya maka
istilah itu disebut bertepuk sebelah
tangan. Tapi bila manusia mencintai
Allah maka tak ada istilah bertepuk sebelah tangan
Tapi akan tenang selalu tanpa dibebani perasaan yang tak diiginkan

Ujian Cinta
Cinta adalah karunia Tuhan paling besar bagi manusia. Cinta mengangkat derajat manusia paling tinggi, karena bila cinta menguap jatuhlah manusia menjadi mahluk paling hina.Tapi cinta paling agung adalah cinta Tuhan kepada semua mahlukNya karena Tuhan menitahkan cinta makhluk kepada Tuhan tak bisa dikalahkan dengan cinta kepada selainNya

Kelas cinta
1 Cinta tingkat tinggi
Cinta Allah
Cinta Rosul
Berjihad dijalan Allah
2 Cinta tingkat menengah
Cinta orang tua
Cinta anak
Cinta saudara
Cinta istri/suami
Cinta kerabat
3 Cinta tingkat rendah
Cinta keluarga
Cinta harta
Cinta tempat tinggal

Cumbu rayu yang suci merupakan ungkapan dari kata hati sekelompok kaum muslimin yang memelihara ketaqwaannya, yang lebih mengutamakan keselamatan dari belenggu noda dan dosa yang memandang bahwa segala cumbu rayu yang penuh nafsu birahi akan menjerumuskannya kelembah dosa

Penyambung cinta antara dua orang yang sedang dimabuk cinta,menjadi musabab permusuhan yang saling membenci

Kucium hatimu didalam tidurku
Bagai seorang gadis perawan
Terasa tersiram tempat tidurku
Dengan dinginnya embun senyuman

Barang siapa yang sangat mencintai(seseorang)kemudian ia tetap menjaga dirinya dari perbuatan dosa dan menyimpan cintanya sampai ia mati karenanya,maka ia telah mati syahid

Cintailah kekasihmu dengan sederhana,barangkali ia akan kamu benci dengan sederhana,barang kali dia akan menjadi kekasihmu di hari yang lain nanti

Jika kamu mencintai seseorang ,cintailah ia dengan cinta yang sewajarnya, sesungguhnya kamu tidak tahu kapan kamu akan membencinya

Pria idaman Tuhan
Tubuhnya sehat dan kekar
Akhlanya solid
Pikirannya intelek
Akidahnya bersih
Ibadahnya benar
Jiwanya bersungguh-sungguh
Mampu berusaha mencari nafkah
Efisien dalam memanfaatkan waktu
Bermanfaat bagi orang lain
Selalu menghindari hal-hal yang samar
Senantiasa menjaga lidah dan lisan
Selalu istikomah dalam kebenaran
Senantiasa menundukan pandangan dan memelihara kehormatan
Lemah lembut dan suka memaafkan
Berani, jujur dan tegas
Selalu yakin dalam tindak tanduk
Rendah hati
Berfikir positif dan membangun

Tiga faktor kelemahan yang dimiliki laki-laki:
1. Seorang lelaki ingin berkenalan dengan seorang wanita,sebelum ia mengenal nama dan nasabnya,sudah berpisah.
2. Lelaki yang saudaranya ingin memberikan hormat kepadanya kemudian penghormatannya ini ditolak
3. Lelaki yang menyetubuhi istri /budaknya,tanpa didahului dengan percakapan yang mesra,bersenang-senang dan cumbu rayu,langsung kemudian bersetubuh,sedangkan istri/budaknya belum dapat terpenuhi kebutuhannya.

Wanita Idaman Tuhan
Taat beragama
Dari lingkungan yang baik
Perawan
Penyabar
Memikat hati
Amanah
Tidak bersolek bila keluar rumah
Kufu dalam beragama
Tidak matrialis
Senang menyambung ikatan kerabat
Pandai menyimpan rahasia
Subur
Tahan menderita
Bukan pencemburu berat
Perangai dan kata-katanya menyenangkan
Mudah dilamar
Besar cintanya
Patuh dan taat
Hemat
Besar kasih sayangnya kepada anak kecil



Ta’aruf
Ta’aruf berasal dari kata ‘arafa yang artinya mengetahui/mengenal.Ta’ruf bermakna saling mengenal.Yang dimaksud dengan ta’aruf yaitu saling kenal mengenal dari masing-masing individu baik pihak laki-laki atau perempuan.Pengertian ta’aruf disini bukan sekedar mengenal nama,asal dan bin seseorang tetapi lebih jauh dari pada itu yaitu mengenal dalam arti seluas-luasnya.Mengenal pribadi kejiwaannya,watak karaktrer,adat,status sosial dan ekonominya serta latar belakang kehidupannya.
Dengan mengenal satu dengan yang lain diharapkan terlahir sikap tafahum(saling memahami).Artinya misal si A. Mempunyai karakter keras,maka misalkan suatu saat ia berbuat khilaf sementara yang lain harus memperingatinya,dengan memahami karakter tersebut ia bisa memilih cara yang sesuai dengan karakternya sehingga tidak mengakibatkan keretakan.


Tata cara ta’aruf
Ta’aruf yang dibenarkan oleh Islam adalah yang mematuhi rambu-rambu sebagai berikut:
a. Menjaga pandangan mata dan hati dari hal-hal yang diharamkan.
b. Materi pembicaraan tidak mengandung dosa dan tidak bermuatan birahi
c. Menghindari khalwat(mojok)
d. Menghindari persentuhan fisik
e. Menjaga aurat masing-masing sesuai syar’iIslam

Khitbah
Khitbah adalah pernyataan resmi dari pihak keluarga pria terhadap wali atau keluarga wanita,atau sebaliknya,pernyataan resmi dari keluarga wanita terhadap keluarga pria yan hendak dijadikan suami(lamaran).Konsekwensinya,seseoran yang telah menerima khitbah dari orang lain,dilarang menerima khitbah dari pelamar baru sebelum terjadinya pembatalan dengan yang pertama.

Karakteristik calon istri/suami:
A .Agama dan akhlaknya Islam
B .Tidak berlebihan dalam pertimbangan yang bersifat matrial,kedudukan/pangkat/gelar dan hal yang sifatnya performance fisik.
C. Haram muslimah menikah dengan lelaki non Muslim atau sebaliknya muslim menikah dengan wanita non muslim dan jauhi pasangan yang mahram


Anjuran agar menikah
Islam adalah agama yang sesuai dengan fitrah manusia.Manusia diberi nafsu dorongan seks atau libido adalah bagian dari nafsu yang ada pada diri manusia. Untuk menyalurkan libido tersebut,Islam membuka gerbang yang disebut pernikahan .Dalam Islam,hubungan seks yang dilakukan oleh suami istri dipandang sebagai ibadah.
Dengan pernikahan ,kita belajar mendewasakan diri sendiri,setelah menikah ia mesti belajar mengatur suatu kerja tim yang sederhana,yaitu keluarga.
Dalam keluarga,belajar hal baru yang disebut tengang rasa ,berbagi dan memberi.Mempertahankan suatu pernikahan sama maknanya dengan berpuasa,yaitu menahan diri dari nafsu-nafsu yang buruk,seperti egois dan mementingkan diri sendiri.
Ditinjau dari sisi agama,setidaknya ada tia arti penting pernikahan yaitu:
1. Komitmen untuk berubah.Artinya berubah untuk menjadi lebih dewasa.Kalau pada priode anak-anak dan remaja,kita lebih mengedepankan unsur hak,saat usia makin bertambah,unsur kewajiban ditingkatkan sedikit demi sedikit.Remaja tentunya memilih kewajiban lebih besar dari pada anak-anak.Demikian pula seoran dewasa ia memilih kewajiban yan lebih besar dari pada remaja.Pernikahan merupakan titik dimana unsur kewajiban akan berubah dominan. Dalam pernikahan,diharapkan tercipta komitmen untuk menjadi dewasa,dimana unsur kewajiban akan menjadi lebih menonjol dibandinkan dengan tuntutan akan hak.
2. Sebagai penyempurnaan agama.Didalam Al-Qur’an,kita temukan banyak aturan mengenai pernikahan. Hal ini menunjukkan betapa Islam begitu mementingkan arti pernikahan.Alangkah baiknya bila pernikahan digunakan sebagai sarana untuk mematangkan derajat keagamaan kita.Karenanya aturan-aturan agama mesti disosialisasikan pda pasangan yan akan menikah.
3. Mencari rido Allah.Harus diingat bahwa saat mencari ridho Allah disamping kebahagiaan,akan banyak juga cobaan dan godaan pernikahan yang mulus,indah dan menyenangkan merupakan sarana menuju surga.Bahkan pernikahan yang sangat buruk (misalnya pasangan suka berjudi,mabuk-mabukan,dan melakukan hal-hal buruk lainnya),adalah juga menuju jalan menuju surga bila hal itu disikapi dengan sabar,dan lapang dada untuk merubah keadaan yang buruk menjadi lebih baik.
Anjuran menikah bagi orang yang sudah berkeinginan serta memiliki nafkahnya dan anjuran bagi yang belum mampu untuk berpuasa
• Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra.:
Dari Alqamah ia berkata: Aku sedang berjalan bersama Abdullah di Mina lalu ia bertemu dengan Usman yang segera bangkit dan mengajaknya bicara. Usman berkata kepada Abdullah: Wahai Abu Abdurrahman, inginkah kamu kami kawinkan dengan seorang perempuan yang masih belia? Mungkin ia dapat mengingatkan kembali masa lalumu yang indah. Abdullah menjawab: Kalau kamu telah mengatakan seperti itu, maka Rasulullah saw. pun bersabda: Wahai kaum pemuda! Barang siapa di antara kamu sekalian yang sudah mampu memberi nafkah, maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu lebih dapat menahan pandangan mata dan melindungi kemaluan (alat kelamin). Dan barang siapa yang belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat menjadi penawar bagi nafsu. (Shahih Muslim No.2485)
• Hadis riwayat Anas ra.:
Bahwa beberapa orang sahabat Nabi saw. bertanya secara diam-diam kepada istri-istri Nabi saw. tentang amal ibadah beliau. Lalu di antara mereka ada yang mengatakan: Aku tidak akan menikah dengan wanita. Yang lain berkata: Aku tidak akan memakan daging. Dan yang lain lagi mengatakan: Aku tidak akan tidur dengan alas. Mendengar itu, Nabi saw. memuji Allah dan bersabda: Apa yang diinginkan orang-orang yang berkata begini, begini! Padahal aku sendiri salat dan tidur, berpuasa dan berbuka serta menikahi wanita! Barang siapa yang tidak menyukai sunahku, maka ia bukan termasuk golonganku. (Shahih Muslim No.2487)
• Hadis riwayat Sa`ad bin Abu Waqqash ra., ia berkata:
Rasulullah saw. melarang Usman bin Mazh`un hidup mengurung diri untuk beribadah dan menjauhi wanita (istri) dan seandainya beliau mengizinkan, niscaya kami akan mengebiri diri. (Shahih Muslim No.2488)
• Barang siapa kawin(beristri)maka dia telah melindungi(menguasai) separo agamanya,karena itu hendaklah dia bertaqwa kepada Allah dalam memelihara yang separo lagi(HR.Al Hakim dan Aththahawi)

Seorang wanita layak dinikahi karena adanya empat hal yaitu:
1.Hartanya
2.Keturunannya
3.Kecantikannya
4.Agamanya
Sebaiknya anda mempriotaskan agamanya karena dengan agama manusia dapat mempunyai pendirian untuk menggunakan hartanya di jalan yang baik mendidik keturunannya menjadi soleh/solehah dan menjaga kecantikannya supaya tidak menjadi fithah dan agar berkah kedua tanganmu.

apa-apa yang harus diperhatikan sebelum menikah
(1) Adakah anda berdua mempunyai semangat pergaulan yang sama atau hampir sama?

(2) Adakah anda berdua mempunyai sikap yang sama terhadap nilai-nilai hidup yang luhur, juga sama-sama bersikap lapang fikiran?

(3) Adakah tiap-tiap seorang dari anda berdua ini saling hormat
menghormati dan berpuas hati terhadap pekerjaan masing-masing?

(4) Adakah bakal tunang anda itu sudah matang umurnya?

(5) Adakah bakal tunang anda itu terkenal dalam kalangan sahabat temannya sebagai seorang yang amanah, jujur dan tidak selalu menguzurkan diri?

(6) Adakah anda berdua sudah lama berkenalan?

(7) Selama perkenalan anda degannya pernahkah terjadi sesuatu yang mengeruhkan perhubungan anda berdua?

(8) Adakah sidia itu seorang yang tidak meninggalkan solatnya?

(9) Adakah rancangan perkahwinan anda berdua ini dipersetujui oleh keluarga kedua belah pihak?

(10) Adakah bakal tunang anda itu seorang yang patuh kepada
kewajiban-kewajiban agamanya?

(11) Adakah bakal tunang anda seorang yang yang bukan kaki muzik dan bukan juga kaki rockers ?

(12) Adakah anda sudah memikirkan semasak-masaknya mengenai pilihan anda tersebut atau lebih didorong oleh nafsu?

(13) Adakah bakal tunang anda itu mempunyai perhubungan yang rukun damai dengan keluarganya?

(14) Adakah bakal tunang anda itu bukan merupakan kaki pokai atau pemboros?

(15) Adakah bakal tunang anda itu seorang yang mudah cemburu dan syak wasangka?

(16) Adakah bakal tunang anda itu seorang yang bertabiat tenang dan damai walaupun anda sendiri seorang yang pemanas dan perungus?

(17) Adakah anda berdua mempunyai pengetahuan dan pengertian yang wajar tentang kehidupan berumahtangga?

(18) Adakah bakal tunang anda itu seorang yang sederhana tabiatnya dan tidak termasuk dalam golongan kaki motor dan kaki perempuan?

(19) Adakah bakal tunang anda itu boleh memberikan didikan agama kepada anak-anak anda nanti?

(20) Dan yang penting sudahkah anda sembahyang sunat istikharah untuk menentukan pilihan anda itu baik untuk anda dan agama anda?

Ya Allah berikanlah pada ku istri-istri / suami-suami,yang menjadikan permata hatiku,dan jadikanlah keluarga kami Imam bagi orang-orang yang bertakwa . " ( Q.S Al Furqan 74 ).

Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas lagi Maha Mengetahui.? (QS. An-Nuur : 32)

Nikah
An-nikah secara bahasa artinya berkumpul atau menyatu.
Sedangkan menurut syariat artinya ikatan(akad) yang menghalalkan pria mengauli wanita,atau sebaliknya yang sebelumnya dilarang.
Nikah menurut longistiknya adalah : Pelukan dan bersatu .Seperti kata," Aku nikahkan pohon-pohon,maksudnya,aku menyatukan satu pohon dengan pohon yang lain,sehingga keduanya bersatu dan dapat menghasilkan.
Nikah juga dikatakan dengan " 'Aqad = Ikatan ",berarti orang yang bila sudah menikah,berarti sudah ada ikatan diantara keduanya.
Menurut Syara' Nikah adalah : Suatu ikatan yang ditentukan oleh pembuatan hukum yang memungkinkan lelaki untuk istimta' ( mendapatkan kesenangan seksual ),dari istrinya begitu juga sebaliknya.

Rukun Nikah :
1 )Calon mempelai pria
2 ).Calon mempelai wanita.
3 ).Wali dari mempelai wanita
4 ).Ijab dan qabul.
5) Tujuan Pernikahan :
Profesor Doktor Su'ad Shaleh didalam bukunya " Nidzamul usrah fil Islam " ( Undang- undang Kekeluargaan dalam Islam ).mengatakan ada beberapa hal yang menjadi tujuan dalam perkawinan tersebut.
1 ),Untuk mengatur keseimbangan kekuatan sexual dalam diri seseorang.
2 ),Mendapatkan keturunan .

Wali nikah
1. Ayah kandung
2. Kakek, atau ayah dari ayah br 3 Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah dan se-ibu
4. Saudara (kakak / adik laki-laki) se-ayah saja
5. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah dan se-ibu
6. Anak laki-laki dari saudara yang se-ayah saja
7. Saudara laki-laki ayah
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah (sepupu)
9. Bila kesemuanya tidak ada lagi yang hidup atau beragama Islam, maka saat itu hakimlah yang menjadi wali.


Hukum Nikah
1.Wajib
Bagi yang sudah mampu menikah,nafsunya telah mendesak,takut terjerumus pada perzinahan,serta sudah punya calon untuk dinikahi,ia wajib menikah.

2.Sunah
Adapun bagi orang-orang yang nafsunya telah mendesak dan mampu menikah tetapi masih dapat menahan diri dari perbuatan Zina ,hukumnya sunah nikah

3.Haram
Bagi seseorang yang yakin tidak mampu memenuhi nafkah lahir dan batin pasangannya,atau kalau menikah akan membahayakan pasangannya dan nafsunyapun masih bisa dikendalikan,hukumnya haram untuk menikah.

4.Makruh
Makruh menikah bagi seseorang yang tidak mampu memenuhi kebutuhan lahir dan batin istrinya,walaupun istrinya mau menerima kenyataan tersebut.


Perrnikahan yang dibolehkan
Sebagaimana yang dilakukan zaman sekaranh,yaitu seorang laki-laki meminang kepada seorang wali untuk menikah dengan wanita yang diwalikannya atau dengan putrinya lalu diberikan mahar kemudian menikah.

Macam-macam jenis pernikahan yang
dilarang
1.Pernikahan jahiliah
Pernikahan jahiliah ada empat macam yaitu:.
a. Setelahmenikah,seorang lelaki meminta kepada istrinya melayani laki-laki lain yang dipandang cerdas atau ganteng dengan tujuan memperoleh keturunan yang baik.Sebelum ada tanda-tanda kehamilan,suami belum boleh mencampuri istrinya karena dikhawatirkan benih yang dikandung adalah miliknya.Namun,jika si istri telah hamil,sang suami boleh mencampuri jika dia mengiginkan.Nikah ini dinamakan pernikahan istibdla.
b. Beberapa laki-laki kurang dari sepuluh orang berkumpul lalu mereka semua menjima’i seorang wanita.Apabila telah hamil serta melahirkan,beberapa hari setelah kelahirannya,siwanita tersebut memanggil mereka semua untuk berkumpul dan tidak ada seorangpun yang bisa menolak hadir.Wanita itu berkata,”Kalian telah mengetahui apa yang terjadi dari perbuatan kalian”,saya sekarang telah melahirkan maka ini anakmu wahai Fulan”. Dia menyebut nama laki-laki yang disenangi.Si anakpun dinasabkan kepadanya dan laki-laki itu tidak bisa menolak.
c. Semua orang boleh berjima’dengan seorang wanita dan siwanita-karena ia memang pelacur-tidak menolak siapa pun yang datang kepadanya.Dia menancapkan bendera di depan pintu rumahnya sebagai tanda bahwa penghuninya tidak menolak siapapun yang datang untuk mencampurinya.Lalu,apabila telah hamil dan melahirkan,semua orang yang pernah mencampurinya datang berkumpul dan mereka memanggil Qfah(juru tebak),lalu menisabkan anak tersebut pada orang yang mereka pandang sebagai bapaknya maka sianak itu dinisabkan kepadanya tanpa bisa menolak.
2.Nikah syighar
Nikah syighar adalah jika seseorang menikahkan putrinya kepada laki-laki lain dengan catatan orang tersebut harus menikahkan putrinya kepada dirinya.Dalam pernikahan,keduanya tidak memberikan mahar sebagai syarat nikah
. Pengharaman dan ketidaksahan nikah syighar
• Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang nikah syighar. Dan nikah syighar ialah seorang lelaki mengawinkan putrinya kepada orang lain dengan syarat orang itu mengawinkannya dengan putrinya tanpa mahar antara keduanya. (Shahih Muslim No.2537)


3.Nikah Mut’ah
Nikah Mut’ah menurut hazm bahwa yang dinamakan nikah mut’ah adalah pernikahan yang dilakukan dengan batas waktu tertentu.Nikah mut”ah pernah diperbolehkan pada masa Rasullah kemudian Allah melarangnya melalui lisan beliau untuk selamanya sampai hari kiamat.
HARAM NIKAH MUT'AH SAMPAI HARI KIAMAT:
Dari Rabi' bin Sabrah Al-Juhaini r.a, bapanya mengabarkan kepadanya,bahawa dia pernah pergi bersama-sama Rasulullah saw(dalam peperangan menaklukkan Makkah). Rasulullah saw bersabda: " Aku telah membolehkan nikah mut'ah. Sesungguhnya (mulai saat ini) Allah telah MENGHARAMKANNYA SAMPAI HARI KIAMAT NANTI. Maka siapa yang masih punya isteri mut'ah, ceraikanlah dia dan janganlah kamu ambil kembali daripadanya apa-apa yang telah kamu berikan kepadanya."
Dari Rabi' bin Sabrah Al-Juhaini r.a, dari bapanya katanya: " Rasulullah saw telah melarang nikah melakukan nikah mut'ah. Sabdanya : Ketahuilah ! Nikah mut'ah HARAM MULAI HARI INI SAMPAI KIAMAT. Siapa yang telah memberi sesuatu kepada perempuan yang dinikahinya secara mut'ah, janganlah mengambilnya kembali."
Dari Ali bin Abi Talib r.a. katanya: Ketika terjadi peperangan Khaibar, Rasulullah saw MELARANG melakukan nikah mut'ah dan memakan daging kaldai jinak." Dari Terjemahan Hadis Shahih Muslim : Al-Imam Nawawi Jilid III
Tentang nikah mut`ah bahwa ia pernah dibolehkan lalu dihapus, kemudian dibolehkan kembali lalu dihapus lagi sampai hari kiamat
• Hadis riwayat Abdullah bin Mas`ud ra., ia berkata:
Kami pergi berperang bersama Rasulullah saw. tanpa membawa istri lalu kami bertanya: Bolehkah kami mengebiri diri? Beliau melarang kami melakukan itu kemudian memberikan rukhsah untuk menikahi wanita dengan pakaian sebagai mahar selama tempo waktu tertentu lalu Abdullah membacakan ayat: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. (Shahih Muslim No.2493)
• Hadis riwayat Jabir bin Abdullah ra., ia berkata:
Seorang yang akan memberikan pengumuman dari Rasulullah saw. keluar menghampiri kami dan berkata: Sesungguhnya Rasulullah saw. sudah mengizinkan kamu sekalian untuk menikahi kaum wanita secara mut`ah. (Shahih Muslim No.2494)
• Hadis riwayat Ali bin Abu Thalib ra.:
Bahwa Rasulullah saw. melarang untuk menikahi wanita secara mut`ah dan memakan daging keledai piaraan ketika perang Khaibar. (Shahih Muslim No.2510)

4.Nikah dalam masa iddah
Haram hukumnya melamar muslimah yang sedang menjalankan masa iddah,baik karena perceraian maupun karena kematian suaminya.

5.Nikah Mutahallil/Tahlil
Nikah Mutahallil/tahlil adalah apabila seseorang laki-laki menikahi wanita yang telah ditalak tiga kali setelah habis masa iddah kemudian menceraikannya agar bisa kembali menikah dengan suami pertamanya.

6.Nikahnya orang yang sedang ihram
Yaitu apabila seseorang melaksanakan pernikahan ketika ia sedang menunaikan ibadah ihram. Baik dalam haji atau umrah sebelum melakukan tahallul.Jika ingin menikah sebaiknya setelah haji atau umrah.
Seorang yang berihram haram menikah dan makruh melamar
• Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa Nabi saw. menikah dengan Maimunah dalam keadaan berihram. Ibnu Numair menambahkan: Aku menceritakan hal itu kepada Zuhri, lalu ia berkata: Yazid bin Asham mengabarkan kepadaku bahwa beliau menikahinya dalam keadaan halal. (Shahih Muslim No.2527)


7.Nikah siri
Nikah siri yang dilarang oleh Islam adalah nikah secara sembunyi-sembunyi(tidak dipublikasikan)dengan tidak diketahui orang tuanya.Orang tua bapak adalah berhak menjadi wali apabila masih hidup.Untuk itu,apabila nikah siri tanpa izin dari orang tua yang mempunyai otoritas sebagai wali,nikahnya tidak sah.Karena Rosullah saw pernah bersabda bahwa tidak sah pernikahan tanpa wali.
Adapun nikah siri yang diketahui oleh orang tuanya, dan diantara keluarga dekatnya saja dengan wali yang sah kemudian terpenuhi syarat-syarat pernikahan lainnya,nikahnya adalah sah walaupun belum tercatat dikantor urusan agama(KUA).Nikah sirih demikian biasanya dilakukan dengan dengan bebagai pertimbangan demi kemaslahatan bersama dan menghindari fitnah.
Dibolehkan nikah dengan wali hakim dengan syarat atas persetujuan atau ditunjuk oleh orang yang mempunyai otoritas menjadi wali.

Macam-macam tabiat wanita
1. Wanita yang memiliki tabiat seperti babi
Bagi wanita seperti ini tidak ada yang dipikirkan selain urusan makan dan minum,suka memecahkan piring dan mangkuk,serta suka bepergian kemana-mana tanpa izin suami.Kemudian tidak memperhatikan urusan ibadah,tidak suka menuntut ilmu,gemar merlanggar perintah agama dan tidak taat kepada suami.

2.Wanita yangmemiliki tabiat seperti kuda
Bagi wanita seperti ini gemar memakai baju yang berwarna menyala,seperti merah,kuning atau hijau,tidak suka bermegah-megahan dengan perhiasan,seperti emas dan perak,dan tidak mau kalah dengan suaminya.Sekalipun demikian,tetap setia kepada suaminya dan pandai mencari rezeki sendiri.

3.Wanita yang memiliki tabiat seperti anjing
Bagi wanita seperti ini biasanya cerewet,suka mengomel dan kalau sudah mengomel tidak ada putus-putusnya.Lebih dari itu ia berani membentak dan menceritakan suaminya.Namun demikian ia juga tetap setia kepada suami.Jika suaminya sedang banyak uang,bukan main cintaanya.Sebaliknya bila suami sedang kurang ,ia pun tak segan-segan mengomeli suaminya.Meskipun demikian wanita ini termasuk penurut kepada suami dan marahnya hanya sekedar saja.

4.Wanita yang memiliki tabiat seperti biqhal(keledai)
Bagi wanita seperti ini sangat penakut,tidak memiliki keberanian untuk menangis dan mengelakan diri.Jika merasa takut,paling banter ia hanya bisa melarikan diri,tanpa berani menyerang atau membalas.

5.Wanita yang memiliki tabiat seperti ular
Bagi wanita seperti ini mimiliki sipat pendiam dan pendendam dan ia bisa menguasai suaminya.Jika ia bermusuan dengan seseorang,maka suaminya dijadikan alat untuk menyerang musuhnya.

6.Wanita yang memiliki tabiat seperti kalajengking
Bagi wanita seperti ini memiliki sifat suka bertandang kerumah tetangga,suka memburuk-burukan orang lain,meskipun suami atau familinya sendiri, suka mengupat dan mengadu orang lain.Suami yang kurang penyabar tidak akan sangup beristrikan wanita berwatak seperti ini.Setiap ada keributan,sealu saja dialah penyebabnya,karena memang hobinya suka mengadu domba,sehingga banyak orang yang bermusuhan lantaran ulahnya.

7.Wanita yang memiliki tabiat seperti tikus
Bagi wanita seperti ini suka memeriksa kantong suami dan berani menambil uang- uang suami tanpa izinnya.

8.Wanita yan memiliki tabiat seperti singa.
Bagi wanita seperti ini senantiasa ingin lebih ungul dari suaminya.Meskipun dia bersifat pendiam dan penyabar,tapi sebenarnya sangat galak.Bila ada orang yan coba-coba menganggunya,maka tak segan-segan dia melabraknya.

9.Wanita yang memiliki tabiat seperti kambing
Bagi wanita seperti ini wanita yang palin baik.Wanita sholihah yang amat penyayang kepada anak-anak,tidak suka ikut campur urusan suaminya atau orang lain dan berbakti kepada Allah dan Rosul-Nya.

10.Wanita yang memiliki tabiat seperti ayam
Bagi wanita ini pandai dan sayang mengurus anak-anak dan suaminya.Pola hidupnya sederana,mencukupkan dengan yang ada ,taat kepada suami dan berbakti kepada Alah.

4 Resep kebahagiaan bagi seseorang
1.Istri adalah wanita sholohah
2.Putra putrinya baik-baik
3.Bergaulnya bersama orang-orang soleh
4.Rizkinya diperoleh dari negri sendiri

Jangan menikah dengan 5 golongan wanita
1.Syahbarah: wanita yang berwarna abu-abu dan jorok perkataannya
2.Lahbarah: wanita yang bertubuh tinggi kurus
3.Wahbarah: wanita yang suka menyingkur (membelakangi suaminya disaat tidur)
4.Handarah:wanita cebol dan tercela
5.Lafut:wanita yang melahirkan anak hasil dari laki-laki selain kamu


Malam Pertama
Ketika suami memasuki kamar istrinya untuk pertama kali mengucapkan salam:
“Assalammu’alaikum ya babar- rahmah”
Kemudian Istri menjawab:
“Wa’alaikumus- salam yaa sayyidal- amiin”
Kemudian memohon keberkahan dengan memegang ubun-ubun istri lalu berdo’a:
“Allahuma inni asaluka minkhairiha majabaltaha alaihi wa a”nujubika minsariha wasyarima jabaltahu alaihi”
Kemudian solat sunat nikah
“Untuk laki-laki: Ushalli sunnatan nikah rak’ataini mustaqbilal qiblati adaan imaman lillahi Ta’ala Allahu Akbar”

“Untuk wanita: Ushalli sunnatan nikah rak’ataini mustaqbilal qiblati adaan ma’muman lillahi Ta’ala Allahu Akbar”

Kemudian menyiapkan makanan kecil atau minuman pembuka semisal susu atau makanan yang manis(kurma).Setelah makan maka melepaskan pakaian bersama,membaca do’a sebelum melakukan hubungan dan meniatkan:
• Mengharapkan keturunan yang shalih atau shalihah
• Niat memberikan nafkah batin antara suami dan istri
• Niat menjauhkan diri dari maksiat terutama zina
• Niat taat kepada Allah
• Jangan sampai dilakukan dalam keadaan telanjang bulat,artinya harus memakai tutup sekalipun hanya memakai satu selimut untuk dua orang
• Jangan sampai mencium kemaluan(farji istri),sekalipun dalam ilmu fiqih membolehkan/memakruhkan
• Sebelum bersetubuh disunatkan baca:
Surat Al-ikhlas
Takbir
Tahlil
Kemudian membaca do’a:
“Bismilaahi,Allahumma jannibnisyaithoon wa janibisysaithoona maa razaqtana”
Kemudian diawali permainan pendahuluan
1. Dudukan istri ditempat tidur,kemudian suami pegang kedua tangan istrinya sambil mengucap:
“Rodhiitu billaahi robban”
2.Kemudian suami membaca do”a ini:
“Ya latiifu, Allahu nurun ‘alaa nuurin, syahidan-nuuru ala man yasyaa”
Kemudian mencium ubun-ubun istri
3.Kemudian miringkan kepala istri ke kanan dan baca :”Fii Sam’ikaallaahu samii’un”lalu suami mencium telinga istrinya yang kanan dan meniup lobang telinganya kemudian meringkan kepala istri kekiri dan baca asma itu lagi dan cium telinga istri yang kiri dan tiup lubang telinganya
4.Suami membaca:”Allaahumma Innaa fathan mubiinaa”lalu suami mencium mata istrinya yang kanan dan baca do’a itu sekali lagi lalu cium mata istri yang kiri
5.Membaca asma Allah
“Ya Allah ,Ya Kariimu,Ya rahmaanu, Ya rahiimu”
lalu mencium pipi istri yang kanan kemudian baca sekali lagi dan cium pipi yang kiri
6.suami membaca :”Fa rauhun waraihanun wa jannatu na’iim”lalu suami mencium hidung istri dan menghirup nafasnya kemudian menghembuskannya kembali kelubang hidungnya
7.Kemudian baca:”Yaa rahmaanud-dunyaa yaa rohiimul aakhirah”lalu mencium dagu istrinya
8.Kemudian baca :”Allahu nuurus-samawaati wal-ardhi” lalu mencium leher istrinya
9. Kemudian baca:” Nuuru habiibil-iimaani min ibaadikash- Shaalihiin”Kemudian mencium kuduk(tengkuk) istrinya
10.Kemudian membaca:”Maa khadzabal-fuaadu maa ra’aa”lalu mencium telapak tangan istrinya yang kanan dan baca ayat itu sekali lagi kemudian cium tangan kiri
11.Kemudian baca:”Wa alqaitu mahabbatan minni”kemudian mencium payudara istrinya
12. kemudian membaca :”Ya hayyu ya qayyum” lalu mencium ulu hatinya
Ketika meras mengeluarkan air mani ,maka bulatkan hatimu mengingat kepada Allah dan berdo’a” Allahummaj’al Dzurryyatan toyyibatan “setelah istri puas dan kemudian baca do’a “Alhamdu lliahilladzii Khalaqo minal maa’i basyaron” kemudian mandi besar

Kunci birahi wanita dilihat dari bulah Hijriah
• tgl1.Berada pada telapak kaki sebelah kanan,oleh karena itu garuk-garuklah bagian itu ,maka sebentar kemudian akan bangkit birahinya
• tgl2. Berada pada betis sebelah kanan,maka raba-rabalah bagian itu agar segera timbul birahinya
• tgl3. Lutut sebelah kanan maka gosok-gosoklah bagian itu,niscaya segera muncul birahinya
• tgl4. Pada paha sebelah kanan maka eluslah bagian itu,pasti akan terasa nikmat dan cepat menimbulkan birahi
• tgl5. Pada bibir farajnya maka sentuhlah bagian itu,niscaya seketika timbul birahinya
• tgl6.Pada ketiak maka usap-usaplah bagian itu karena disitulah sumber gairahnya
• tgl7. Pada dadanya,maka peluk dia dan rapatkan dada anda niscaya birahinya segera bangkit
• tgl8. Pada susunya yang kanan maka remas-remaslah susunya tentu akan bangkit birahinya
• tgl9. Pada bibirnya maka kecuplah bibirnya itu,seketika akan bangkit hasratnya
• tgl10. Pada lehernya maka ciumlah atau letakan leher anda dengan lehernya niscaya dia akan merasa nimat dan sepontan akan bangkit hasratnya
• tgl11. Pada mata maka cium matanya seketika akan bergelora nafsunya
• tgl12.Pada keningnya maka ciumlah keningnya dia akan merasakan kemesraan,dan birahinyapun akan segera bangkit
• tgl13. Pada dahinya maka ciumlah dahinya karena disitulah kunci birahinya
• tgl14.Pada ubun-ubunya maka cium ubun-ubunya untuk membangkitkan hasrat
• tgl15. Pada seluruh tubuhnya maka pada bagian manapun anda sentuh,seketika muncul birahinya


Firman Allah Ta'ala, "... dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air besar (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih): sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." (al-Maa'idah: 6)

Firman Allah Ta'ala, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan, jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci): sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya, Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (an-Nisaa': 43)


Berwudhu Sebelum Mandi

Aisyah istri Nabi Muhammad saw. berkata bahwa apabila Nabi Muhammad saw mandi janabah beliau mulai dengan membasuh kedua tangan beliau, kemudian beliau wudhu sebagaimana wudhu untuk shalat, kemudian beliau memasukkan jari-jari beliau ke dalam air, lalu beliau menyeling-nyelingi pangkal rambut, kemudian beliau menuangkan (dalam satu riwayat: sehingga apabila beliau merasa sudah meratakan air ke seluruh kulitnya, beliau menuangkan, l/ 72) tiga ciduk pada kepala beliau dengan kedua tangan beliau, kemudian menuangkan air pada kulit beliau secara keseluruhan."


Mandinya Seorang Suami Bersama Istrinya

Aisyah r.a. berkata, "Aku mandi bersama Nabi Muhammad saw. dari sebuah bejana/tempat air [masing-masing kami junub, 1/78] dari sebuah mangkok yang disebut faraq (tempat air yang memuat tiga sha'), [tangan kami saling bergantian di dalam bejana itu, 1/ 70] (dalam satu riwayat: kami menciduk bersama-sama dalam bejana itu, l/72) (dalam satu riwayat: tempat mencuci pakaian ini diletakkan untukku dan untuk Rasulullah saw., lalu kami masuk ke dalamnya bersama-sama, 8/154)."

Apabila Menyetubuhi Istri Lalu Mengulanginya dan Suami yang Menggilir Beberapa Istrinya dalam Satu Kali Mandi

Muhammad bin al-Muntasyir berkata, "Aku menyebutkan hal itu kepada Aisyah, (dalam satu riwayat: Aku bertanya kepada Aisyah, lalu aku sebutkan perkataan Ibnu Umar, 'Aku tidak suka melakukan ihram dengan memakai wangi-wangian.' 1/72)lalu ia (Aisyah) berkata, 'Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada ayah Abdur Rahman (yakni Ibnu Umar). Aku pernah memakaikan harum-haruman kepada Rasulullah saw, lalu beliau mengelilingi (mencampuri secara bergantian) istri-istri beliau, kemudian pagi-pagi beliau ihram dan memercikkan harum-haruman (minyak wangi)'"

Anas bin Malik berkata, "Nabi Muhammad saw. selalu mengelilingi (mendatangi) istri-istri beliau pada satu malam dan siang, dan mereka ada sebelas orang wanita (dalam satu riwayat: sembilan orang wanita, 6/117)." Salah seorang yang meriwayatkan hadits ini (yakni Qatadah) berkata, "Aku bertanya kepada Anas, 'Apakah beliau mampu melakukan hal itu?' Ia menjawab, 'Kami katakan bahwa beliau diberi kekuatan tiga puluh orang.'"

Orang yang Mandi Sendirian dengan Telanjang di Tempat Sunyi dan Orang yang Menggunakan Tutup, Maka yang Menggunakan Tutup Itulah yang Lebih Utama

Bahaz berkata dari ayahnya, dari kakeknya bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Allah itu lebih berhak dimalui daripada seluruh manusia."

Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad saw bersabda, "Nabi Ayyub mandi telanjang, lalu jatuhlah atasnya belalang emas [yang banyak, 8/ 197], maka Ayyub memasukkan ke dalam pakaiannya. Tuhan lalu memanggilnya, 'Hai Ayyub, bukankah Aku telah mencukupkanmu dari yang kamu lihat?' Ia berkata, 'Ya, demi kemuliaan Mu [wahai Tuhanku], tetapi tidak ada batas kecukupan bagiku (yakni aku selalu membutuhkan) kepada berkah Mu."'

Keringat Orang yang Menanggung Janabah dan Orang Muslim Tidak Najis
Abu Hurairah berkata bahwa Nabi Muhammad saw bertemu dengannya di salah satu jalan Madinah, sedangkan dia dalam keadaan junub [(katanya), "Lalu beliau memegang tanganku, kemudian aku berjalan dengan beliau hingga beliau duduk, 1/75], lalu aku menghindar dari beliau." Kemudian, dia pergi mandi, lalu kembali lagi. (Dalam satu riwayat: Lalu aku datang, sedangkan beliau masih duduk), lalu beliau bertanya, "Di mana engkau tadi, wahai Abu Hurairah?" Abu Hurairah menjawab, "Aku dalam keadaan junub, maka aku tidak suka duduk bersama dalam keadaan aku tidak suci." Nabi menimpali, "Subhanallah! [Wahai Abu Hurairah],sesungguhnya orang mukmin itu tidak najis.".")
Orang Junub yang Berwudhu Lalu Tidur

Aisyah berkata, "Biasanya, apabila Nabi Muhammad saw hendak tidur, padahal beliau masih junub, beliau mencuci kemaluannya dan berwudhu seperti wudhu untuk shalat."


Apabila Kemaluan Laki-Laki dan Perempuan Bertemu

Abu Hurairah r.a. berkata bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Apabila seseorang duduk di antara cabang wanita yang empat yakni antara kedua kaki dan kedua tangan, kemudian mengerjakannya dengan sungguh-sungguh (yakni menyetubuhinya), sungguh ia wajib mandi."


Membersihkan Sesuatu Yang Basah yang Keluar dari Kemaluan Seorang Wanita Apabila Mengenai Seseorang

Ubay bin Ka'ab berkata, "Wahai Rasulullah, apabila seorang laki-laki menyetubuhi istrinya, tetapi tidak mengeluarkan mani, apakah yang wajib dilakukan olehnya?" Beliau menjawab, "Hendaklah dia mencuci bagian-bagian yang bersentuhan dengan kemaluan wanita, berwudhu, lalu shalat."

Abu Abdillah berkata, "Mandi adalah lebih hati-hati dan merupakan peraturan hukum yang terakhir. Telah kami jelaskan perbedaan pendapat di antara mereka mengenai masalah ini."

Dalil : Aisyah RA berkata,Ketika mandi janabah, Nabi SAW memulainya dengan mencuci kedua tangannya, kemudian ia menumpahkan air dari tangan kanannya ke tangan kiri lalu ia mencuci kemaluannya kemudia berwudku seperti wudhu` orang shalat. Kemudian beliau mengambil air lalu memasukan jari-jari tangannya ke sela-sela rambutnya, dan apabila ia yakin semua kulit kepalanya telah basah beliau menyirami kepalnya 3 kali, kemudia beliau membersihkan seluruh tubhnya dengan air kemudia diakhir beliau mencuci kakinya (HR Bukhari/248 dan Muslim/316)


Cara mandi besar
Mandi besar(mandi untuk menghilangkan hadas besar seperti junub,haid,nifas dan wiladah),maka harus cukup dua sarat yaitu:
1.Harus diniatkan untuk menghilangkan hadas besar yang dialami .
2.Harus meratakan air keseluruh anggota tubuh yang berupa kult,kuku dan rambut.
• Sebelum mandi baca basmalah
• Sebelum mandi membasuh najis dan semua kotoran yang ada di tubuh
• Sebelum mandi mengambil air wudhu
• Ketika mandi menghadap kiblat
• Selama mandi berjalan,selama itu pula niat menghilangkan hadas besar(niat:” nawaitu lirof’il hadasi akbari lilahitaala”)
• Mendahulukan anggota badan yang kanan dari yang kiri
• Membasuh tiap-tiap anggota dengan tiga kali
• Menggosok-gosok seluruh tubuh dengan tangan
• Mandi dengan cepat-cepat

Yang dilakukan pada mandi besar
Untuk menghasilkan kesucian yang lebih meyakinkan dari pada hadas besar yang dengan cara mandi besar,maka ahli tasauf dan ahli fiqih memberikan beberapa cara yang perlu kita jalankan ,yang cara-cara tersebut adalah:
• Meletakan tempat air disebelah kanan kita yang akan mandi berada disamping sebelah kiri tempat mandi
• Membaca basmalah
• Membasuh kedua tangan tiga kali
• Apabila terlihat pada badan kita najis,maka terlebih dahulu membersihkan najis tersebut
• Melakukan wudhu,sebagaimana wudhu sholat,kecuali basuhan kedua kaki.Hal ini sengaja diakhirkan,sebab cukup dibasuh ketika sudah selesai mandi nati.
• Kemudian barulah mandi dengan membasuh kepala tiga kali yang disertai niat mandi
• Terus membasuh anggota badan yang sebelah kanan tiga kali
• Diteruskan dengan membasuh anggota kiri tiga kali
• Kemudian barulah mengosok-gosok tangan keseluruh badan
• Menyela-nyela rambut kepala,jenggot kalau ada dan lainnya dengan jari tangan
• Seorang perempuan tidak usah membuka/melepaskan rambutnya yang telah dikonde,bila sudah ada keyakinan bahwa air dapat masuk kedalamnya
• Hendaknya meneliti bagian-bagian tubuh yang melipat-lipat ,sehingga yakin benar bahwa air sudah merata keseluruh tubuhnya
• Disunatkan jangan sampai tangan menyentuh kemaluan selama dalam mandi,agar tidak perlu mengulagi lagi wudhu yang telah dilakukan tadi
• Jangan sampai mandi dengan keadaan telanjang,apabila ditempat yang ramai


Demikianlah tulisan ini saya buat dan dikutip dari berbagai sumber.Mudah-mudahan dapat berguna bagi anda semua.Wassalam


TAMAT


Kata mutiara
Bila ada sumur diladang boleh kita menumpang mandi, bila ada umur panjang boleh kita berjumpa lagi,bila ada kata dan tulisan yang kurang berkenan jangan disimpan didalam hati. Bila kita pria dan wanita yang masih perjaka dan gadis boleh kita jadi sepasang suami istri bila jodoh yang diridoi Allah untuk mengarugi kehidupan yang fana ini.Dan sediakan duit=do’a usaha iktiar iman islam ihsan taqwa tawaqal untuk bekal kehidupan yang sementara di dunia ini.

Rabu, April 29

 
Persiapan muslimah menjelang pernikahan
Nopember 26, 2008 oleh ukhtiizzah
Sebagai seorang muslimah, kita semua tentu mengharapkan pada saatnya nanti akan bertemu dengan pendamping yang akan menjadi pemimpin dalam rumah tangga kita. Harapannya adalah, dapat membentuk sebuah keluarga yang sakinah, mawwadah warrahmah. Berikut ini adalah sebuah artikel yang bagus untuk disimak yang insya Allah bisa menjadi bekal bagi para muslimah pada khususnya, juga seluruh muslimin dan muslimat dimanapun berada pada umumnya, mengenai apa yang harus dipersiapkan menjelang pernikahan. Silahkan disimak.

1. Pendahuluan. Allah telah menciptakan segala sesuatu secara berpasang-pasangan, tetumbuhan, pepohonan, hewan, semua Allah ciptakan dalam sunnah keseimbangan & keserasian. Begitupun dengan manusia, pada diri manusia berjenis laki-laki terdapat sifat kejantanan/ketegaran dan pada manusia yang berjenis wanita terkandung sifat kelembutan/kepengasihan. Sudah menjadi sunatullah bahwa antara kedua sifat tersebut terdapat unsur tarik menarik dan kebutuhan untuk saling melengkapi.
Untuk merealisasikan terjadinya kesatuan dari dua sifat tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar-benar manusiawi maka Islam telah datang dengan membawa ajaran pernikahan Islam menjadikan lembaga pernikahan sebagai sarana untuk memadu kasih sayang diantara dua jenis manusia. Dengan jalan pernikahan itu pula akan lahir keturunan secara terhormat. Maka adalah suatu hal yang wajar jika pernikahan dikatakan sebagai suatu peristiwa yang sangat diharapkan oleh mereka yang ingin menjaga kesucian fitrah.
Dan bahkan Rosulullah SAW dalam sebuah hadits secara tegas memberikan ultimatum kepada ummatnya: “Barang siapa telah mempunyai kemampuan menikah kemudian ia tidak menikah maka ia bukan termasuk umatku” (H.R. Thabrani dan Baihaqi).
2. Persiapan Pra Nikah bagi muslimah . Seorang muslimah sholihah yang mengetahui urgensi dan ibadah pernikahan tentu saja suatu hari nanti ingin dapat bersanding dengan seorang laki-laki sholih dalam ikatan suci pernikahan. Pernikahan menuju rumah tangga samara (sakinah, mawaddah & rahmah) tidak tercipta begitu saja, melainkan butuh persiapan-persiapan yang memadai sebelum muslimah melangkah memasuki gerbang pernikahan.
Nikah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat penting, suatu mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat berat). Banyak konsekwensi yang harus dijalani pasangan suami-isteri dalam berumah tangga. Terutama bagi seorang muslimah, salah satu ujian dalam kehidupan diri seorang muslimah adalah bernama pernikahan. Karena salah satu syarat yang dapat menghantarkan seorang isteri masuk surga adalah mendapatkan ridho suami. Oleh sebab itu seorang muslimah harus mengetahui secara mendalam tentang berbagai hal yang berhubungan dengan persiapan-persiapan menjelang memasuki lembaga pernikahan. Hal tersebut antara lain :
A. Persiapan spiritual/moral (Kematangan visi keislaman) Dalam tiap diri muslimah, selalu terdapat keinginan, bahwa suatu hari nanti akan dipinang oleh seorang lelaki sholih, yang taat beribadah dan dapat diharapkan menjadi qowwam/pemimpin dalam mengarungi kehidupan di dunia, sebagai bekal dalam menuju akhirat. Tetapi, bila kita ingat firman Allah dalam Alqurâ’an bahwa wanita yang keji, adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita yang baik. “Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik….” (QS An-Nuur: 26).
Bila dalam diri seorang muslimah memiliki keinginan untuk mendapatkan seorang suami yang sholih, maka harus diupayakan agar dirinya menjadi sholihah terlebih dahulu. Untuk menjadikan diri seorang muslimah sholihah, maka bekalilah diri dengan ilmu-ilmu agama, hiasilah dengan akhlaq islami, tujuan nya bukan hanya semata untuk mencari jodoh, tetapi lebih kepada untuk beribadah mendapatkan ridhoNya. Dan media pernikahan adalah sebagai salah satu sarana untuk beribadah pula.
B. Persiapan konsepsional (memahami konsep tentang lembaga pernikahan)
Pernikahan sebagai ajang untuk menambah ibadah & pahala : meningkatkan pahala dari Allah, terutama dalam Shalat Dua rokaat dari orang yang telah menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang bujang” (HR. Tamam).
Pernikahan sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan dienullah. Adapun dengan lahirnya anak yang sholih/sholihah maka akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya.
Pernikahan sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) dan ladang dakwah. Dengan menikah, maka akan banyak diperoleh pelajaran-pelajaran & hal-hal yang baru. Selain itu pernikahan juga menjadi salah satu sarana dalam berdakwah, baik dakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.
C. Persiapan kepribadian
Penerimaan adanya seorang pemimpin. Seorang muslimah harus faham dan sadar betul bila menikah nanti akan ada seseorang yang baru kita kenal, tetapi langsung menempati posisi sebagai seorang qowwam/pemimpin kita yang senantiasa harus kita hormati & taati. Disinilah nanti salah satu ujian pernikahan itu. Sebagai muslimah yang sudah terbiasa mandiri, maka pemahaman konsep kepemimpinan yang baik sesuai dengan syariat Islam akan menjadi modal dalam berinteraksi dengan suami.
Belajar untuk mengenal (bukan untuk dikenal). Seorang laki-laki yang menjadi suami kita, sesungguhnya adalah orang asing bagi kita. Latar belakang, suku, kebiasaan semuanya sangat jauh berbeda dengan kita menjadi pemicu timbulnya perbedaan. Dan bila perbedaan tersebut tidak di atur dengan baik melalui komunikasi, keterbukaan dan kepercayaan, maka bisa jadi timbul persoalan dalam pernikahan. Untuk itu harus ada persiapan jiwa yang besar dalam menerima & berusaha mengenali suami kita.
D. Persiapan Fisik Kesiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan yang memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara optimal. Saat sebelum menikah, ada baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh, terutama faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi. Apakah organ-organ reproduksi dapat berfungsi baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita yang dapat berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak dikandung. Bila ditemukan penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat.
E. Persiapan Material Islam tidak menghendaki kita berfikiran materialistis, yaitu hidup yang hanya berorientasi pada materi. Akan tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka diutamakan adanya kesiapan calon suami untuk menafkahi. Dan bagi fihak wanita, adanya kesiapan untuk mengelola keuangan keluarga. Insyallah bila suami berikhtiar untuk menafkahi maka Allah akan mencukupkan rizki kepadanya. Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni’mat Allah? (QS. 16:72) ” Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS. 24:32)”.
F. Persiapan Sosial Setelah sepasang manusia menikah berarti status sosialnya dimasyarakatpun berubah. Mereka bukan lagi gadis dan lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah keluarga. Sehingga mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan di kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat. “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah terhadap kedua orang tua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,”Q.S. An-Nissa: 36).
Adapun persiapan-persiapan menjelang pernikahan (A hingga F) yang tersebut di atas itu tidak dapat dengan begitu saja kita raih. Melainkan perlu waktu dan proses belajar untuk mengkajinya. Untuk itu maka saat kita kini masih memiliki banyak waktu, belum terikat oleh kesibukan rumah tangga, maka upayakan untuk menuntut ilmu sebanyak-banyaknya guna persiapan menghadapi rumah tangga kelak.
3. Pemahaman kriteria dalam memilih atau menyeleksi calon suami
- Utamakan laki-laki yang memiliki pemahaman agama yang baik
- Bagaimana ibadah wajib laki-laki yang dimaksud
- Sejauh mana konsistensi & semangatnya dalam menjalankan syariat Islam
- Bagaimana akhlaq & kepribadiannya
- Bagaimana lingkungan keluarga & teman-temannya
Catatan : Seorang laki-laki yang sholih akan membawa kehidupan seorang wanita menjadi lebih baik, baik di dunia maupun kelak di akhirat .
Sekufu
- Memudahkan proses dalam beradaptasi
- Tapi ini tidak mutlak sifatnya, karena jodoh adalah rahasia Allah
- Batasan-batasan siapa yang yang terlarang untuk menjadi suami (QS 4:23-24; QS2: 221)
4. Langkah-langkah yang ditempuh dalam kaitannya untuk memilih calon
a. Menentukan kriteria calon pendamping (suami ). Diutamakan lelaki yang baik agamanya.
b. Mengkondisikan orang tua dan keluarga , Kadang ketidaksiapan orang tua dan keluarga bila anak gadisnya menikah menjadi suatu kendala tersendiri bagi seorang muslimah untuk menuju proses pernikahan. Penyebab ketidak siapan itu kadang justru berasal dari diri muslimah itu sendiri, misalnya masih menunjukkan sikap kekanak-kanakan, belum dapat bertanggung jawab dsb. Atau kadang dapat juga pengaruh dari lingkungan, seperti belum selesai kuliah (sarjana) tetapi sudah akan menikah. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi jauh-jauh hari sebelumnya, agar pelaksanaan menuju pernikahan menjadi lancar.
c. Mengkomunikasikan kesiapan untuk menikah dengan pihak-pihak yang dipercaya Kesiapan seorang muslimah dapat dikomunikasikan kepada pihak-pihak yang dipercaya, agar dapat turut membantu langkah-langkah menuju proses selanjutnya.
d. Taâ’aruf (Berkenalan) , Proses taâ’aruf sebaiknya dilakukan dengan cara Islami. Dalam Islam proses taâ’aruf tidak sama dengan istilah pacaran. Dalam berpacaran sudah pasti tidak bisa dihindarkan kondisi dua insan berlainan jenis yang khalwat atau berduaan. Yang mana dapat membuka peluang terjadinya saling pandang atau bahkan saling sentuh, yang sudah jelas semuanya tidak diatur dalam Islam. Allah SWT berfirman “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk” QS 17:32).
Rasulullah SAW bersabda : “Jangan sekali-kali seorang laki-laki bersendirian dengan seorang perempuan, melainkan si perempuan itu bersama mahramnya”. (Hadits Shahih Riwayat Ahmad, Bukhari dan Muslim).
Bila kita menginginkan pernikahan kita terbingkai dalam ajaran Islami, maka semua proses yang menyertainya, seperti mulai dari mencari pasangan haruslah diupayakan dengan cara yang ihsan & islami.
e. Bermusyawarah dengan pihak-pihak terkait , Bila setelah proses taâ’aruf terlewati, dan hendak dilanjutkan ke tahap berikutnya, maka selanjutnya dapat melangkah untuk mulai bermusyawarah dengan pihak-pihak yang terkait.
f. Istikhoroh , Daya nalar manusia dalam menilai sesuatu dapat salah, untuk itu sebagai seorang msulimah yang senantiasa bersandar pada ketentuan Allah, sudah sebaiknya bila meminta petunjuk dari Allah SWT. Bila calon tersebut baik bagi diri muslimah, agama dan penghidupannya, Allah akan mendekatkan, dan bila sebaliknya maka akan dijauhkan. Dalam hal ini, apapun kelak yang terjadi, maka sikap berprasangka baik (husnuzhon) terhadap taqdir Allah harus diutamakan.
g. Khitbah , Jika keputusan telah diambil, dan sebelum menginjak pelaksanaan nikah, maka harus didahului oleh pelaksanaan khitbah. Yaitu penawaran atau permintaan dari laki-laki kepada wali dan keluarga fihak wanita. Dalam Islam, wanita yang sudah dikhitbah oleh seorang lelaki, maka tidak boleh untuk dikhitbah oleh lelaki yang lain. Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Janganlah kamu mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah saudaranya, sampai yang mengkhitbah itu meninggalkannya atau memberinya izin “(HR. Muttafaq alaihi).
5. Pentingnya mempelajari tata cara nikah sesuai dengan anjuran & syariat Islam
Sebenarnya tata cara pernikahan dalam Islam sangatlah sederhana dibandingkan tata cara pernikahan adata atau agama lain. Karena Islam sangat menginginkan kemudahan bagi pelakunya. Untuk itu memahami tata cara pernikahan yg islami menjadi salah satu kebutuhan pokok bagi calon pasangan muslim. Dengan melaksanakan secara Islami, maka sebisa mungkin untuk menghindarkan diri dari kebiasaan-kebiasaan tata cara pernikahan yang berbau syirik menyekutukan Allah). Karena hanya kepada Allah SWT sajalah kita memohon kelancaran, kemudahan, keselamatan dan kelanggengan pernikahan nanti. Untuk beberapa hal yang harus kita ketahui tentang tatacara nikah adalah masalah sbb:
a. Dewasa (baligh) & Sadar
b. Wali , “Tidak ada nikah kecuali dengan wali” (HR.Tirmidzi J.II Bukhari Muslim dalam Kitabu Nikah),
c. Mahar , “Berikanlah mahar kepada wanita-wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan” (QS: 4:4)
- Semakin ringan mahar semakin baik. Seperti sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Uqbah bin Amir : “Sebaik-baiknya mahar adalah paling ringan (nilainya).”
- Bila tak memiliki materi, boleh berupa jasa. Semisal jasa mengajarkan beberapa ayat al-Qur’an atau ilmu-ilmu agama lainnya. Dalam sebuah hadis Rasulullah berkata kepada seorang pemuda yang dinikahkannya : “Telah aku nikahkan engkau dengannya (wanita) dengan mahar apa yang engkau miliki dari Al-Quran” (HR. Bukhari dan Muslim)
d. Adanya dua orang saksi
e. Proses Ijab Qobul , Proses Ijab Qabul adalah proses perpindahan perwalian dari Ayah/Wali wanita kepada suaminya. Dan untuk kedepannya makan yang bertanggung jawab terhadap diri wanita itu adalah suaminya. Syarat-syarat diatas adalah ketentuan yang harus dipenuhi dalam syarat sahnya prosesi suatu pernikahan. Selain itu dianjurkan untuk mengadakan walimatul ‘ursy, dimana pasangan mempelai sebaiknya diperkenalkan kepada keluarga dan lingkungan sekitar bahwa mereka telah resmi menjadi pasangan suami isteri, sebagai antisipasi terjadinya fitnah.
6. Permasalahan seputar masalah persiapan nikah
a. Sudah siap, tetapi jodoh tidak kunjung datang Rahasia jodoh adalah hanya milik Allah, tidak ada satu orangpun yang dapat meramalkan bila jodohnya datang. Sikap husnuzhon amat diutamakan dalam fase menunggu ini. Sembari terus berikhtiar dengan cara meminta bantuan orang-orang yang terpercaya dan berdo’a memohon pertolongan Allah. Juga upayakan senantiasa memperbaiki dan meningkatkan kualitas diri. Hindari diri dari berangan-angan, isilah waktu oleh kegiatan-kegiatan positif .
b. Belum siap, tetapi sudah datang tawaran Introspeksi diri, apakah yang membuat diri belum siap ?. Cari penyebab ketidak siapan itu, tingkatkan kepercayaan diri dan fikirkan solusinya. Sangat baik bila mengkomunikasikan masalah ini dengan orang-orang yang dipercaya, sehingga diharapkan dapat membantu proses penyiapan diri. Sembari terus banyak mengkaji urgensi tentang pernikahan berikut hikmah-hikmah yang ada di dalamnya.
7. Penutup
Agama Islam sudah sedemikian dimudahkan oleh Allah SWT, tetap masih saja ada orang yang merasakan berat dalam melaksanakannya karena ketidak tahuan mereka. Allah Taâ’ala telah berfirman: “Allah menghendaki kemmudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu” (Q.S. Al-Baqarah : 185)
Kita lihat, betapa Islam menghendaki kemudahan dalam proses pernikahan. Proses pemilihan jodoh, dalam peminangan, dalam urusan mahar dan juga dalam melaksanakan akad nikah. Demikianlah beberapa pandangan tentang persiapan pernikahan dan berbagai problematikanya, juga beberapa kiat untuk mengantisipasinya. Insyallah, jika ummat Islam mengikuti jalan yang telah digariskan Allah SWT kepadanya, niscaya mereka akan hidup dibawah naungan Islam yang mulia ini dengan penuh ketenangan dan kedamaian .
Wallahuâ’alamu bi showab.
Abdullah Asy-Syakron
(www. Ukhtiizzah.wordpress)

Feeds:
Tulisan
Komentar

Dari berbagai sumber
Ditulis dalam artikel

This page is powered by Blogger. Isn't yours?

Berlangganan Postingan [Atom]